Tampilkan postingan dengan label law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label law. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 April 2008

KEGAGALAN DUHAM

A.Muis

DUHAM adalah akronim Deklarasi Universal HAM yang dicetuskan di Paris oleh Majelis Umum PBB. 10 Desember 1948. Ada 30 pasalnya. Semua isinya berkisar pada isu kebebasan pribadi, kemerdekaan bernegara, hak untuk hidup, perlindungan dari pengangguran (pasal 23), demokrasi, kebebasan bergerak, berkomunikasi, berdiam di dalam batas-batas setiap negara, menyampaikan dan menerima informasi tanpa hambatan, tanpa memandang batas-batas wilayah negara (regardless of frontiers) melalui segala macam media yang tersedia, memiliki pendapat dan memberikan pendapat (pasal 13 dan 19). Tetapi kebebasan tiap orang tidak boleh merugikan kebebasan orang lain (pasal 29 ayat 2). Setiap orang juga berhak atas perlindungan dari pengangguran (pasal 23). Juga tak seorangpun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena (pasal 17).

Nyatanya PBB yang mencetuskan DUHAM justru sering melanggarnya sendiri atas kehendak Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya yang dikuasai hobby Yahudi. Pada level internasional tak ada demokrasi karena hanya 5 negara mempunyai hak veto di PBB. AS dan Inggris, misalnya dengan leluasa merampas harta negara-negara lain atas dukungan PBB. Seperti, misalnya, melucuti dan memusnahkan persenjataan Irak. Hanya AS dan sekutu-sekutunya boleh memiliki senjata nuklir. Negara-negara lain tidak boleh memiliki harta berupa senjata seperti itu (melanggar pasal 17 DUHAM).

Tetapi AS cs kelihatannya takut pada Korea Utara sehingga tidak berani mengancam negara komunis itu untuk diserang jika tidak mau melucuti senjata pemusnah massalnya. AS cs hanya berani terhadap Irak dan negara-negara Islam. Juga Indonesia saat ini praktis telah dijajah oleh AS dan sekutu-sekutunya. Paling tidak, semua keinginan AS cs harus dipatuhi oleh Indonesia. Misalnya saja pemerintah Indoensia selalu menyatakan Indonesia bukan sarang teroris. Tetapi Perpu anti terorisme cenderung membantah pernyataan pemerintah itu dan membenarkan tudingan AS cs.

Sementara hasil yang dicapai oleh polisi dalam mengungkap aktifitas jaringan teroris di Indonesia menunjukkan, bahwa memang ada kelompok atau organisasi teroris di Indonesia yang identitasnya adalah kelompok Islam tertentu. Soal mengapa mereka melakukan perbuatan yang tak sesuai dengan ajaran Islam (cinta perdamaian) adalah persoalan lain.

Kembali pada DUHAM. Kegagalannya adalah inkonsistensi antara kebebasan informasi internasional dengan demokrasi pada level internasional. Arus informasi internasional berjalan sesuai dengan maksud pasal 19 DUHAM yang dikukuhkan oleh era Dunia Maya (Cyberworld). Ketimpangan arus informasi internasional telah diperlunak oleh era dunia maya sehingga opini publik di banyak negara (world public opinion) memihak Palestina dan Irak. Tetapi sistem politik antarbangsa dikuasai AS cs, yang juga menguasai PBB. Jadi PBB adalah alat kekuasaan AS cs. Sedang AS cs dikuasai Yahudi. Maka zionis Israel-lah yang menguasai tatanan politik dan tatanan ekonomi internasional. Jadi keberadaan pasal 19 DUHAM tentang freedom of information (FOI) tidak mampu mengubah tatanan politik dan ekonomi dunia (new world politics and economics order). DUHAM cuma berhasil “mengukuhkan” tatanan informasi dan komunikasi dunia yang dibaharui oleh negara-negara Selatan (new world information and communication –NWICO). Misalnya The Muslim News –Exchange dan The Al-Qaeda Global Television Networks.

Bagaimana di Indonesia? Payah ! Lembaga-lembaga HAM memang berjuang mati-matian menegakkan HAM. Tetapi seakan-akan terbentur pada tembok raksasa yang amat kuat. Hal itu jelas kelihatan pada kasus DOM di Aceh, kasus Tanjung Priok. Kasus Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, kasus Timika, kasus pembunuhan Ketua Dewan Papua, kasus-kasus tahanan politik dan kasus-kasus penghilangan/ penculikan orang terutama pada zaman Orde Baru dan kasus Marsinah. KONTRAS adalah lembaga HAM yang sering mengungkap kejahatan kemanusiaan di Indonesia seperti itu. Tetapi hampir selalu gagal membawanya ke pengadilan HAM, karena, itu tadi, selalu terbentur tembok besar yang sangat kuat. Lagi pula supremasi hukum seakan-akan sudah menjadi “alat” pelanggaran HAM. (021003)

Selasa, 01 April 2008

MASYARAKAT BUTUH LEMBAGA POLICE WATCH

A.Muis

Di dalam RUU Kepolisian tidak ada pasal mengenai lembaga police watch sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan ketertiban dan penegakan supremasi hukum,. Padahal fungsi lembaga itu sangat penting . Paling sedikit sama pentingnya dengan lembaga – lembaga pemantau lainnya seperti Government Watch, Parliament Watch, ICW, Media Watch dan Judicial Watch.Tetapi masyarakat dapat saja membentuk lembaga Police Watch tanpa diatur di dalam UU Kepolisian seperti halnya lembaga-lembaga pemantau publik lainnya yang diutarakan di atas itu. Keberadaan lembaga itu banyak manfaatnya. Antara lain untuk mengatasi kesenjangan komunikasi atau miskomunikasi yang sering terjadi antara polisi dan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas kinerja polisi.

Di samping itu paradigma baru polisi memang sangat relevan dengan fungsi lembaga pemantau polisi (police watch). Paradigma baru polisi mengacu pada perubahan sikap polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat. Yakni polisi harus bersikap demokratis, tidak militeristik dan keberadaannya dapat diterima oleh masyarakat. Implikasinya adalah, polisi harus terbuka kepada masyarakat (transparan), jujur, ramah (friendly), tidak represif terhadap masyarakat , bersikap persuasif dan edukatif.

Kapolda Sulsel Irjen Polisi Drs.Firman Gani memiliki obsesi untuk memulai paradigma baru poliisi itu di Sulawwsi Selatan dengan harapan bisa dicontoh oleh Polda – Polda lain. Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Drs.Firman Gani ingin menjadikan paradigma baru polisi itu sebagai pilot project di wilayahnya. Memang Sulsel adalah pintu gerbang lalu lintas internasional di Indonesia Timur dan pusat pengembangan pendidiksn tinggi, sosial budaya, ekonomi, politik dan hukum. Sulsel juga termasuk wilayah yang sedang mengalami perkembangan kriminalitas yang pesat dan canggih. Bahkan Sulsel tergolong peringkat pertama atau paling maju dalam hal praktek KKN . Seirama dengan itu pers setempat hampir tiap hari memberitakan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap warga masyarakat seperti pemerasan, penganiayaan. pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan warga secara sewenag – wenang. Dengan kata lain citra (image) masyarakat tentang kinerja polisi di Sulsel masih berada di bawah standar. Padahal masih banyak polisi di wilayah itu yang kinerjanya baik.

PARADIGMA BARU POLISI.

Masalahnya, mengapa para polisi yang kinerjanya baik hampir tak pernah mendapat pujian dari masyarakat? Mungkin masyarakat berpendapat bahwa sudah seharusnyalah polisi memiliki kinerja yang baik sehingga tak perlu dipuji , tetapi patut dihargai. Namun kinerja buruk beberapa polisi akan merusak citra semua polisi di wilayahnya. Setitik saja nila di dalam sebuah belanga yang berisi susu akan merusak seluruh susu itu.

Untuk melaksanakan paradigma baru polisi tentu masing – masing Polda harus berupaya keras untuk meniadakan atau paling sedikit mengurangi realitas di lapangan yang menunjukkan masih buruknya kinerja polisi. Masih banyak polisi tak sanggup bersikap transparan , demokratis dan berhenti melanggar hukum dalam menegakkan hukum (anomia) .

Sering masyarakat sendiri harus mengambil initiatif untuk melawan tindakan kekerasan oknum – oknum polisi . Caranya dua macam, yakni melakukan amuk massa dan membakar kantor polisi (Polsek atau Polres) yang dinilai membiarkan anggota-anggotanya melakukan kezaliman terhadap masyarakat. Atau melakukan unjuk rasa ke DPR-D II setempat untuk meminta penggantian Kapolres atau Kapolsek dan anak buah mereka. Namun cara itu pun kurang efektif karena sering terjadi pameo atau pepatah “ monyet pergi kera datang”.

Seminar di Mapolda Sulsel tanggal 12 Nopember 2001 yang meminta saya menjadi narasumber menghasilkan kesepakatan untuk membenahi i kinerja polisi di wilayah itu agar bisa tercipta kebersamaan antara polisi dan masyarakat guna mewujudkan keamanan bersama. Paradigma baru polisi harus diterapkan.



MASIH SULIT DITERAPKAN.

Namun realitas di lapangan tetap saja tidak mendukung pelaksanaan paradigma baru polisi tersebut. Hasil seminar itu masih sebatas wacana . Belum usai gema seminar Polda Sulsel tersebut sudah banyak lagi berita-berita pers setempat tentang terjadinya berbagai tindak kekerasan, pemerasan dan bentuk kezaliman lainnya yang dilakukan oleh polisi terhadap warga masyarakat di sejumlah kota dan desa di Sulsel. Padahal seminar tersebut diikuti 250 Kapolres, Kapolwil , Kapolsek dan pejabat – pejabat POLRI dari seluruh Sulsel. Diberitakan secara lengkap oleh Pedoman Rakyat ( 18-19 Nopember 2001) adalah salah satu contoh tentang sikap tertutup polisi. Polisi di Polsekta Mariso minta uang Rp.200.000 kepada orang tua korban untuk memproses kasus pidana itu. Kapolsek Mariso AKP Heri Sasengka membantah. Katanya, uang itu untuk biaya visum . Namun ibu korban, Daeng Kanang menuding Heri Sasengka bohong. Soal biaya visum adalah urusan keluarega korban dengan pihak rumah sakit , tangkis Daeng Kanang. Lagi pula keempat polisi yang minta uang itu tidak memakai dalih “biaya visum”. Uang itu menurut Daeng Kanang memang untuk peribadi para polisi itu . Contoh lain, seorang pembantu rumah tangga bernama Nina ditahan oleh polisi dengan dalih membawa senjata tajam . Padahal cuma pisau dfapur. Ia dimintai uang Rp.500.000 untuk pembebasannya (Pedoman Rakyat, 21 Oktober 2001). Contoh lain lagi, yang menunjukkan sikap polisi yang tertutup dan tidak demokratis adalah pengusiran wartawan Kamis malam tanggal 15 Nopember 2001 di Poltabes Makassar . Para wartawan itu bertugas meliput pemeriksaan Bupati Gowa Syaharul Yasin Limpo SH, Msi yang dituduh mengkonsumsi narkoba . Polisi memakai dalih tidak ada izin dari Dispen Polda Sulsel (SCTV, Liputan 6 Petang, Jumat 17 Nopember 2001). Jika berita itu benar maka berarti Polda Sulsel memberlakukan izin bagi media massa . Hal itu bertentangan dengan UU No.40 – 1999 (pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 dan diancam sanksi pidana berdasarkan pasal 18 ayat 1 ).


KEBIJAKAN POLRI DAN TAYANGAN BERITA

A.Muis

Paper ini merupakan lanjutan isi paper saya tanggal 12 Mei 2004 berjudul ” MASALAH TAYANGAN BERITA KRIMINALITAS DI TELEVISI” (isi wawancara saya dengan Radio Nederland tanggal 4 Mei 2004) dan ulasan atas keterangan Waka Divisi Humas Polri, Brigjen (Polisi) Drs. Sunarko, dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan KP3T tanggal 12 Mei 2004 tentang pembentukan Tim Pemantau Pemberitaan TV ditambah ulasan atas kebijakan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Drs Saleh Saaf tentang pembatasan liputan TV dalam operasioperasi penanggulangan kriminalitas oleh polisi di Sulsel. .

1. Menurut Waka Divisi Humas POLRI, Brigjen (Polisi), Drs. Sunarko, keprihatinan KP3T terhadap meluasnya tayangan berita kriminalitas TV yang menonjolkan aspek kekerasan adalah juga keprihatinan POLRI. Karena itu POLRI-lah yang lebih dahulu mengamini upaya KP3T untuk menanggulangi hal itu Kebetulan POLRI telah membentuk Tim Pemantau Pemberitaan TV yang pada intinya bertugas membatasi tayangan berita kriminalitas TV yang menonjolkan kekerasan. Cara yang ditempuh bersifat persuasif . Menurut Waka Divisi Humas Polri teman – teman wartawan dianjurkan untuk tidak ikut meliput operasi penangkapan terhadap para tersangka pelaku kejahatan yang berbentuk paksaan . Juga polisi perlu melindungi keselamatan teman – teman wartawan. Jadi demi ketenangan dan ketertiban masyarakat maka pemberitaan TV mengenai kriminalitas perlu dibatasi. Tetapi cara – cara yang ditempuh menurut Brigjen (Pol) Drs.Sunarko disesuaikan dengan konteks permasalahan di lapangan atau bersifat situasional. Pengertian ini memang agak luas.


2. Sementara itu Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Drs.Saleh Saaf menyatakan kepada wartawan setempat Selasa 18 Mei 2004 bahwa kebijakannya membatasi peliputan TV terhadap kriminalitas tujuannya adalah agar tidak timbul kesan buruk masyarakat terhadap kinerja polisi dalam menangani kriminalitas. Pembatasan tersebut berlaku pula terhadap wawancara wartawan dengan para tersangka pelaku kejahatan dengan tujuan yang sama.

3 Masalahnya, mengapa pemberitaan kriminalitas di TV yang menonjolkan aspek kekerasan dan sadisme semakin merebak belakangan ini? Mengapa TV beramai-ramai membuat acara - acara siaran kejahatan dalam bentuk film semi cerita atau film semi dokuemnter dengan berbagai macam nama seperti Lacak, Buser, Investigasi, Bidik dsb yang menyajikan berita rekonstruksi

perbuatan pidana (misalnya pembunuhan atau penganiayaan berat) dengan bumbu – bumbu skenario kekerasan dan investigative reporting?

4. Apa akar masalahnya? Sudah pasti tidak bisa luput dari keterlibatan jurnalistik TV yang teknologinya tinggi atau canggih disampaing cara melaksanakan tuntutan kebebasan pers. Kita semua mengetahui, bahwa TV tergolong jenis media massa yang teknologinya tinggi (high tech) , yakni memiliki ciri audio-visual sinematografis yang menciptakan efek identifikasi optik dan identifikasi psikologis bagi khalayak (high touch) Juga era kebebasan pers atau kedudukan pers sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) tidak bisa luput sebagai akar masalah kebebasan pemberitaan TV yang tak seimbang dengan rambu-rambu KEJ/KEWI dan rambu-tambu hukum cq UU Pers dan UU Penyiaran. . Budaya kekerasan (violent culture) yang sudah lama mendominasi perilaku masyarakat kita tak mungkin luput sama-sekali dari cara berpikir para pekerja media massa dan aparat keamanan. Arogansi dan pendekatan kekuasaan aparat keamanan sulit dilepaskan dari peranannya sebagai salah satu akar masalah tayangan kekerasan di TV. Hal itu adalah suatu realitas yang tak terbantah seperti kelihatan dengan sangat jelas dalam tayangan berita SCTV tentang penyerbuan polisi di kampus UMI Makassae tanggal 1 Mei 2004 yang heboh itu.

5. Akar masalah tayangan kekerasan di TV tersebut dapat dihubungkan dengan berbagai teori dan permasalahan atau protes dari banyak pihak.


6. Dari sudut pandang teori jurnalistik laporan mengenai suatu kejadian terutama yang bernilai berita penting ( magnitude, prominence, proximity, oddity, importance, proximity dsb ) seperti kasus UMI Makassar itu lazimnya diuraikan secara rinci dan dikedepankan engel – engel kejadian yang dianggap penting ( untuk TV disebut close up ). Cara seperti itu tampak dengan jelas di dalam liputan SCTV (Iwan Taruna cs) mengenai penyerbuan polisi di kampus UMI Makassar tanggal 1 Mei 2004. Itulah pula cara penerapan fungsi agenda setting dan gatekeeper dalam upaya mempertemukan keinginan SCTV (agenda media ) dengan keinginan pemirsa (agenda khalayak) TV yang memiliki teknologi tinggi (audio-visual sinematografis) tentu saja perngaruh tayangan beritanya sangat tajam bagi pemirsa baik berupa pengtuh kognitif maupun pengaruh opini dan prilaku (proses identifikasi optik dan identifikasi psikologis) Penonton mudah mengalami kemuakan moral atau kemuakan etis dalam menyaksikan kekejaman para penyerbu kampus UMI itu.

7. Kejadian itu mungkin merupakan salah satu alasan bagi Kepala Polisi Daerah Sulsel , Inspektur Jenderal Drs. Saleh Saaf untuk membatasi

pemberitaan TV dalam kasus-kasus kriminalitaa di daerah itu . Tujuannya adalah agar citra polisi dimata masyarakat tidak buruk.


8. Jadi kelihatan ada perbedaan tujuan dan maksud mengenai penolakan terhadap pemberitaaan TV yang menonjolkan kekerasan . Di satu pihak masyarakat dan KP3T bersasma Disvisi Humas Polri “mengharamkan” tayangan kekerasan di TV karena hal itu melanggar etika (KEJ / KEWI) , moral, UU Penyiaran dan UU Pers. Juga tayangan-tayangan kekekrasan di TV

itu mempertontonkan pelanggaran HAM dan Hukum oleh para pelaku kekerasan. Di pihak lain, ada keinginan menyembuyikan prilaku kekerasan aparat terhadap warga masyarakat.


9. Sebenarnya bagi media massa in casu TV tayangan berita kriminalitas yang menonjolkan kekerasan justeru dapat berarti suatu upaya kontrol sosial atau kritik terhadap kekerasan ; ingin membentuk opini publik yang benci terhadap prilaku aparat yang tak terpuji (seperti kasus UMI) . Atau media ingin melaksanakan fungsi pengawasan lingkungan (surveilance of the invironment), yakni mengingatkan masyarakat agar selalu bersikap waspada karena banyak terjadi kekerasan. Hal itu juga sesuai dengan maksud pasal 6 ayat b UU Pers, bahwa masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi dalam lingkungannya termasuk tentang kinerja lembaga-lembaga kekuasaan (public’s right to know). .


10. Berkata Jeremy Bentham . ahli filsafat hukum Inggeris abad 18, bahwa tanpa publisitas mengenai seluruh proses pemerintahan maka perbuatan jahat (evil) akan terus-menerus terjadi; tidak ada pemerintah yang kinwerjanya baik tanpa pengawasan publisistas pers. Juga menurut Joseph Pulitzer hanya ada satu cara untuk mengkuhkan demokrasi, yakni nenberikan infomasi terus-menerus kepada publik tentang semua kejadian di sekitar kita. Jangan ada perbuastan jahat disembunyikan, jangan ada kelicikan, kebohongan, akal-akalan tipu daya dan cara kerja buruk pemerintah yang dirahasiakan. Beberkan semuanya melalui pers, hujat, cemohkan semua perbuatan buruk yang ada melalui pers . Lambat laun opini publik akan menyapu bersih semua keburukan itu


  1. KESIMPULAN.

Dengan demikian, upaya membatasi pemberitaan TV di luar kewenangan UU Penyiaran, UU Pers , KUH-Pidana dan yurisprudensi dapat menimbulkan masalah kebebasan pers. Jika POLRI ingin agar kekerasan yang dilakukan oleh sebagian anggota-anggotanya tidak diberitakan oleh TV dan media massa lainnya maka cara yang terbaik adalah menghentikan kebiasaan yang buruk itu Di lain pihak tentu saja TV juga wajib mentaati rambu – rambu hukum dan kode etik jurnalistik dalam memberitakan peristiwa – peristiwa kejahatan agar kebebasan pers tidak rusak.


Lebih dan kurangnya mohon dimaafkan

MASALAH PERILAKU TV INDONESIA

A.Muis

Para pengelola TV Swasta di Jakarta ternyata kurang mampu atau enggan membenahi acara-acara hiburan mereka yang kurang memenuhi syarat-syarat hiburan yang sehat seperti diharuskan oleh UU Penyiaran. Agaknya hal itu menguntungkan secara ekonomis bagi TV Komersial, tetapi merugikan secara moral dan etika,

Pembuatan UU Anti Pornografi perlu dibarengi temuan teknologi baru untuk melacak sumber kejahatan itu. Kalau tidak maka keberadaan undang - undang itu

tak banyak maknanya. Cyberlaw itu sendiri masih bermasalah di beberapa negara yang teknonolginya masih dalam taraf sedang berkembang termasuk Malaysia yang masih

memakai pengertian development of cyberlaw sejak tahun 1997. Kejahatan dunia maya (cybercrime) memang sangat sulit dilacak. Di Indonesia hukum harus berperan sebagai alat rekayasa sosial ( social engineering ) yang bisa mendorong

aktivitas masyarakat khususnya para pakar teknologi untuk menciptakan teknologi baru yang dapat digunakan untuk mengontrol kebebasan internet sehingga cybercrime termasuk pornografi bisa dihadang.

Tentu menarik untuk diketahui bahwa keberadaan jaringan internet global ( cyberspace ) dengan kebebasannya yang amat luas telah berdampak penyampaian informasi dan hiburan yang menyebar di dalam masyarakat melalui arus komunikasi berlangkah banyak ( multi - step flow of communication ). Itulah sebabnya banyak

acara - acara hiburan yang disiarkan lembaga penyiaran terutama TV dapat dianggap tidak lagi sesuai dengan maksud pasal 36 ayat 6 UU Penyiaran , pasal 282, 532 dan 533 KUH - Pidana dan pasti juga bisa melanggar UU Anti Pornografi kelak. Juga ada yurisprudensi tahun 1950 yang memberikan batasan yang luas terhadap pornografi sehingga mencakup gerak - gerik dan cara berpakaian perempuan yang erotis. Keberadaan jaringan internet global ( cyberspace ) dengan sifat - sifat bebas yang dibawanya telah menghadirkan budaya komunikasi baru yang sangat memuliakan

.kebebasan berekspresi dalam berbagai bentuk. Budaya komunikasi ( media culture ) yang baru itu tentu saja mengobarkan semangat kebebasan media massa termasuk lembaga penyiaran. Perubahan budaya komunikasi itu menjadi salah satu sebab utama maraknya pornografi. Maka menonton pornografi juga dianggap sebuah kebebasan

komunikasi yang merupakan HAM dan memang bukan kejahatan menurut KUH -Pidana maupun menurut UU Penyiaran karena penonton ( audience ) memang bukan

komunikator massa. Hanya dari sudut pandang komunikasi religius hal itu termasuk dosa atau haram hukumnya.

Masalah lain yang menarik adalah pornografi selalu melibatkan perempuan sebagai obyek eksploitasi. Martabat perempuan sangat terlecehkan di dalam pornografi. Tapi realitas menunjukkan bahwa kebutuhan sosial yang berupa hiburan selalu saja melibatkan perempuan sebagai obyek. Film - film cerita kebanyakan memberikan

peranan kepada perempuan sebagai obyek kekerasan dan kejahatan seks. Di samping itu

sejarah juga banyak berbicara tentang hal itu. Arti pornografi menurut bahasa Yunani kuno adalah porne ( perempuan jalang ) dan grapos ( gambar ). Dengan demikan dari sudut bahasa dan sejarah pornografi memang berkonotasi “lukisan perempuan jalang”.

Kalau UU Anti Pornografi memang diperlukan maka sebenarnya lebih perlu lagi diciptakan teknologi baru yang mampu mengontrol cybercrime. Kalau tidak maka UU Anti Pornografi hanya mampu “memasung” TV, radio dan pers. Tetapi sangat sulit menjamah kebebasan internet. Jadi ada ketidakadilan. Padahal baik lembaga penyiaran, pers maupun internet adalah komponen - komponen sistem media baru yang notabene terbentuk oleh keberadaan dunia maya. ..

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) yang beranggotakan semua TV Swasta di Jakarta itu kini membentuk Komisi Penegakan Pedoman Perilaku TV .Tugasnya adalah menangani berbagai acara TV Swasta yang dianggap kurang senonoh atau menyimpang dari etika penyiaran audio-visual termasuk acara-acara hiburan dan film yang melanggar kesusilaan atau kaidah-kaidah agama. Sambil menunggu UU Anti Pornografi tentulah Komisi itu harus menggunakan dahulu perangkat hukum yang ada sebagai tolok ukur pornografi . misalnya tarian-tarian yang

yang erotis, yakni [pasal 36 UU Penyiaran, pasal 282, 532 dan 533 KUH-Pidana .Kira-kira begitulah. Komisi ini tak bisa bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonwesia (KPI) karena justeru ATVSI tak mengakui keberadaan KPI dan telah mengajukan peninjauan kembali (judicia review) UU Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi. Kira-kira begitulah.

MENDESAK, UU ANTI PORNOGRAFI.

A.Muis

Pansus DPR-RI sedang membahas RUU Anti Pornografi. . UU yang mengatur pornografi erat kaitannya dengan media massa. Hal itu sesuai dengan definisi terminologis pornografi itu sendiri, yakni diseminasi gambar yang melanggar kaidah-kaidah kesusilaan atau kaidah-kaidah agama , Keberadaan RUU Anti Pornografi tentu dapat pula dikaitkan dengan kejahatan seks yang banyak terjadi belakangan ini . Artinya, keberadaan UU Anti Pornografi mengisyaratkan kemungkinan adanya dampak media massa terhadap perilaku orang-orang (misalnya para penonton TV) yang terlibat dalam kejahatan seperti itu. Dari sudut pandang metodologi penelitian efek media rentu saja hal itu masih merupakan sebuah hipotesis yang perlu dibuktikan (adanya korelasi positif). .

Adalah Wapres Hamzah Has yang menyatakan, siaran TV banyak menyebarkan pornografi. Hal itu dinyatakan oleh Wapres ketika beliau menjadi khatib shalat Jumat di Mesjid Istiqamah di Jl.Raya Ceger, Jakarta Timur, 5 Juli 2003. Juga do’a penutupan ST-MPR 7 Agustus 2003 berisi keprihatinan yang mendalam tentang meluasnya pornografi di media massa. Adalah pula Menteri Agama Said Agil yang meminta kepada para pengelola TV untuk meniadakan siaran – siaran yang berbau pornografi. Himbauan itu diutarakan Menag dalam pidato menyambut Idul fitri 1424 Hijriah. Prakarsa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tentang perlunya dibuat UU Anti Pornografi dilatar belakangi kenyataan kian meluasnya pornografi di media massa belakangan ini , meskipun tak semua media massa melakukan hal itu.

Dewasa ini seolah - olah terjadi “perang” yang sengit antara kekuasaan hukum dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi khususnya di bidang internet atau

dunia maya ( cyberspace ). Kemajuan teknologi yang luar biasa telah menciptakan komunikasi dunia maya ( cybercommunication ) yang sangat bebas , yang oleh Henry Perritt dijuluki sebagai sebuah jalan raya yang tak bertepi dan tak berujung ( information superhigh way ). Kebebasan jaringan internet ( dunia maya ) ini bukan lagi

hanya masalah HAM dan hukum, karena kalau hanya soal HAM maka itu bisa dibatasi dengan tindakan regulasi. Tetapi kebebasan internet hanya bisa dikontrol dengan

alat elektronik pula. Itu berarti, hukum hanya bisa “mengekor” pada teknologi dalam upaya mengontrol kebebasan dunia maya itu. Hukum tak mampu melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya ( cybercrime ) termasuk pornografi tanpa bantuan teknologi. Baik UU Penyiaran maupun UU Pers dan KUH - Pidana ( pasal 282, 532 dan 533 ) tak akan bisa berbuat banyak dalam melawan pornografi di internet. Secara hukum

pornografi di internet melanggar pasal - pasal KUH - Pidana tersebut, tetapi Hukum Acara Pidananya ( KUHAP ) sulit diterapkan untuk melacak pembuat pornografi di

internet tanpa bantuan teknologi.

Di dalam UU Penyiaran dan UU Pers sebenarnya ada ketentuan yang melarang lembaga penyiaran dan pers menyebarkan isi siaran, berita dan opini yang melanggar norma - norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat. Masing - masing pasal 36 ayat 6 dan pasal 5 ayat 1. Sanksi pidananya bagi TV 5 tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah dan bagi radio juga 5 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah ( pasal 57 ). Sedangkan menurut pasal 5 ayat 1 UU Pers dilarang memberitakan pendapat dan opini ( apa bedanya pendapat dengan opini ? ) yang tidak menghormati norma - norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat. Sanksinya adalah denda sebanyak lima ratus juta rupiah saja tanpa hukuman badan walaupun pers itu tak mau bayar denda, ( pasal 18 ). Ini menarik. Opini yang membela pornografi tidak boleh diberitakan karena

opini itu tidak menghormati norma - norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat. Misalnya ada pendapat, bahwa tarian – tarian yang erotis yang dibawakan oleh

perempuan dengan pakaian yang sangat minimum adalah kebebasan berekspresi dan merupakan HAM. Opini yang dimaksud oleh pasal 5 ayat 1 UU Pers dapat merupakan

opini media massa itu sendiri, dapat pula merupakan opini sumber berita. Jika hal terakhir itu terjadi, maka terjadi pula pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 UU Pers yunto

pasal 55 – 56 KUH - Pidana. yaitu penyertaan dalam perbuatan pidana ( deelneming ). Mungkin pers yang terkait dapat dituduh memberikan kemudahan atau bantuan kepada sumber berita dalam menyebarkan opininya ( medeplichtige ). Hal itu diatur di dalam pasal 56 KUH – Pidana

Tragedi Hukum dan Politik 12 Pebruari 2004

A.Muis

Kasus Akbar Tandjung merupakan berita terbesar di awal tahun 2004 ini di samping kasus Kampar, demam berdarah, gempa bumi, banjir dan Pemilu. Di dalam kasus Akbar Tandjung semua nilai berita menonjol. , terutama keluarbiasaan ( magnitude ), ketegangan ( suspense ), keanehan ( oddity ) atau sifat kontroversil dan kemashuran atau ketenaran sosok Akbar Tandjung ( prominence ).

Faktor – faktor itulah yang menjadi penyebab utama bergesernya kasus hukum Akbar Tandjung ini kepada masalah politik yang besar. Protes – protes masyarakat dan mahasiswa terhadap putusan MA tanggal 12 Februari 2004 yang membebaskan Akbar Tandjung sarat dengan nada komunikasi politik. Ternyata pula aksi unjuk rasa mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia itu berdarah – darah memancing pelanggaran HAM khususnya di Jakarta dan di Makassar. Kejadian itu menunjukkan kenyataan masih digunakannya pendekatan kekuasaan represif terhadap aksi – aksi unjuk rasa mahasiswa. Demonstrasi mahasiswa atau warga masyarakat yang mengajukan protes sosial adalah sebuah bentuk komunikasi politik. Kebebasan komunikasi termasuk komunikasi politik adalah HAM. Semua bentuk tindakan represif terhadap aksi demonstrasi yang mengajukan protes sosial adalah pelanggaran HAM. ( Bab XA UUD’45 )

Dampak politik dan psikologis dari pengumuman putusan MA tgl 12 Februari 2004 itu memang cukup luas. Opini publik yang dibentuk oleh pengumuman putusan itu melalui pemberitaan pers seakan – akan hendak “menghakimi” AT dan seakan – akan ingin “mengambilalih” tugas MA.

Tidak kurang dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang menyatakan kepada para wartawan tgl 14 Februari 2004 “bahwa MA tidak jujur”. Roy B. B. Janis, anggota DPR dari PDI-P menyatakan putusan MA itu bisa menjadi bumerang bagi partai Golkar dalam Pemilu 2004 ini. Sedang Ketua MPR Amien Rais kurang lebih menyatakan, polisi, jaksa, dan hakim bisa meloloskan perkara pidana ; hanya Allah SWT yang tidak bisa diajak meloloskan perbuatan yang buruk.


Elite politik lainnya berpendapat, sebaiknya kita dapat memahami putusan MA dan menurut Menko Polkam, Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya masalah ini diserahkan kepada kewenangan MA. Tetapi pihak Kejakgung dan para hakim pertama dan para hakim tinggi yang menghukum AT menyatakan AT bersalah karena bukti – bukti cukup Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan PK kepada MA.

Ada “keputusan sejarah” menurut Benyamin Mangkudilaga kepada RCTI tgl 12 Februari 2004. Mantan Hakim Agung itu mengemukakan, majalah Tempo menang di PTUN dan di PTTUN. Tetapi dihukum oleh MA. Itu tahun 1996 – 1998. Tahun 1998 sejarah berkata lain. Tahun 1999 Tempo “dimenangkan” oleh sejarah. Kasus Tempo kebalikan kasus AT. Lalu kapan sejarah akan membuat keputusan lain ? Menurut Benyamin Mangkudilaga “pada Pemilu nanti”. Tentu prediksi politik ini bisa saja benar – benar terjadi jika Tuhan meridhoinya. Pemberitaan pers dan penyiaran khususnya TV

( yang secara teknologi sangat tajam pengaruhnya ) terus meluas membawa dampak politik putusan MA itu. Protes mahasiswa pun meningkat. Ada pembakaran keranda orang mati, ada penurunan bendera merah putih setengah tiang dan simbol – simbol komunikasi politik lainnya yang mengisyaratkan “kematian” supremasi hukum di negara ini.

Protes mahasiswa yang selalu bekerja saama dengan media massa, yang merupakan dua pusat keunggulan ( centre of exelence ) tak lupa pula memberitakan protes keras mahasiswa terhadap kepolisian yang dianggap melakukan kezaliman

( penganiayaan berat ) terhadap teman – teman mereka. Ada kejadian yang menarik dan langka. Mahasiswa menolak bantuan biaya pengobatan dari pihak kepolisian dan meminta agar uang itu digunakan untuk memperbaiki mental polisi. Yang dimaksud tentulah oknum – oknum polisi – polisi yang melakukan penganiayaan terhadap teman – teman mereka. Namun pepatah lama tak pernah usang satu yang berbuat semua kena (pars prototo )

Bagaimanapun pers dan media massa lainnya telah turut melaksanakan fungsi informasi dan kontrol sosial dalam kasus AT atau tragedi 12 Februari ini dengan baik. Artinya, mematuhi hukum – hukum jurnalistik seperti rumus 5W + H, rumus etika berita accurate, fair & true ( AFT ) dan teori – teori tentang objective reporting, jurnalistik kemasyarakatan, ( civic journalism ) dan jurnalistik perdamaian ( peace journalism )

Dari kasus AT ini muncul gejala kesenjangan yang lebar antara opini publik dan pemerintah tentang cara – cara penegakan hukum. Di satu pihak pemerintah cenderung sangat yakin akan kejujuran lembaga peradilan termasuk dukungan atas cara – cara polisi menangani demonstrasi mahasiswa. Tetapi di pihak lain masyarakat selama ini hampir tidak pernah benar – benar yakin akan kejujuran lembaga peradilan dan sering memprotes cara – cara polisi menangani pengunjuk rasa yang sering represif. Itulah pula yang terjadi dengan kasus AT yang dramatis ini.

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap MA sudah terlanjur parah sehingga walaupun “benteng terakhir” keadilan ini berupaya berlaku adil, jujur dan professional, masyarakat tetap ragu. Kasus Akbar Tandjung kian memperparah sikap apriori masyarakat terhadap kinerja MA. Sikap apriori masyarakat itu banyak tercermin di dalam aksi – aksi demo mahasiswa dan LSM. Oleh media massa diberitakan, mahasiswa akan menggelar apa yang mereka namakan “Pengadilan Rakyat” untuk “mengadili” AT. Pada tgl 17 Februari 2004 menurut berita media massa sejumlah LSM di Yogya mengadakan demonstrasi anti Orde Baru berlokasi di Kampus UGM. LSM menilai putusan MA itu “anti reformasi”dan berbau Orde Baru. Nuansa komunikasi politik dari demo LSM ini amat menonjol jam 23.00 menggelar diskusi panel. Putusan MA itu kian lama kian berbau nuansa politik karena pihak yang kontra kian banyak tanpa memikirkan lagi aspek teknis yuridisnya. Diskusi panel yang diadakan SCTV Rabu malam tgl 18 Februari 2004 cenderung mengkritisi putusan MA itu sebagai preseden bururk, yaitu pejabat yang menerima instruksi dari atasan bebas dari tanggungjawab pidana meski ia melakukan kejahatan dan atasan yang memberikan instruksi juga tidak dikenakan tanggungjawab.

Berarti AT dikuasai oleh daya paksa dari luar dirinya sehingga terpaksa melakukan

perbuatan pidana dan menurut pasal 48 KUH Pidana ia tidak dapat dibebani tanggungjawab, orang yang mengalami paksaan demikian disebut tangan yang mengabdi ( manus ministra ). Sedangkan pihak memaksa yang disebut tangan yang merajai ( manus domina ), harus bertanggungjawab menurut maksud pasal 55 ( 2 ) KUH Pidana. Logika hukumnya demikian. Dari harian ke harian kian banyak pihak yang memprotes putusan MA itu yang dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Sementara itu, kalangan pejabat tak jemu – jemunya menyatakan, putusan MA itu “harus dihormati”. Dihormati belum tentu “disepakati”. Ihwal yang jelas tak mustahil Mahkamah Agung telah melakukan kekeliruan dalam menerima permohonan kasus AT karena para Hakim Agung yang terlibat adalah manusia biasa. Sedangkan para Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi bisa saja benar dalam menghukum AT jika para hakim pertama dan para hakim banding yang terkait mengikuti perintah suara hati nurani mereka. Masalah yang berat adalah hilangnya dengan tiba – tiba kepercayaan sebagian masyarakat terutama mahasiswa ( centre of exellence ) kepada MA.