Tampilkan postingan dengan label mass media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mass media. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 April 2008

Pers Nasional Vs Presiden Megawati

A.Muis

Menyambut HPN 09/02-2003 (bagian I)

Kecaman Presiden Megawati terhadap media massa khususnya pers (media cetak) tidak hanya terjadi sekali dua kali. Sebelum peristiwa Selasa, 21 Januari 2003 yang heboh itu, Presiden juga sudah pernah menuding pers nasional "kebablasan", membesar-besarkan (blow up) kejadian dan melakukan pelintiran fakta. Misalnya, ketika Presiden Megawati menerima utusan pengurus-pengurus Ikatan Pemuda NU tanggal 08 Juli 2002 di Istana Negara. Presiden menuding pers nasional sudah "kebablasan". Pihaknya merasa, banyak statementnya yang ditulis atau disampaikan oleh pers kepad a masyarakat tidak seperti apa yang ia ucapkan. Menurutnya, pers begitu gampang memutarbalikkan kejadian. Tetapi pihaknya memilih diam saja dalam menghadapi pers seperti itu, katanya kepada pengurus IPNU. Namun ia minta agar dirinya dihargai. Mestinya, menurut Presiden, ke depan pers bisa menyampaikan apa-apa yang bisa mencerdaskan bangsa. Pihaknya bisa menerima kritik apapaun asal disampaikan dengan santun dan sistematis. Sebagai aktivis, Mega tidak merasa risih kalau dikritik, asal caranya benar.

Dalam suatu kesempatan, tanggal 21 Januari 2003 yang lalu, Presiden Megawati kembali mengecam kinerja pers nasional yang ia nilai "nyomplang" (tidak berimbang), "njlimet "dan "ruwet", tidak adil. Menurut Presiden pers cenderung selalu menyudutkannya. Reaksi keras yang diperolehnya bukan cuma dari kalangan wartawean dan para pengamat pers, tetapi juga dari Ketua MPR, Amin Rais. Menurut Ketua MPR, kecaman Mega itu mestinya atas nama pribadi saja, bukan dalam kapasitas Kepala Negara atau Presiden. Sebab kalau ia melontarkan kecaman terhadap pers sebagai presiden, maka bisa berakibat kembalinya politik otoritarian di bidang pers seperti halnya pada zaman Orde Baru yang mengharuskan pers seragam dengan pendapat atau keinginan pemerintah. Reaksi Ketua MPR itu pada sisi lain dapat bermakna "kampanye" pemilihan presiden dan pemilu 2004.

Banyak reaksi berisi "penjelasan" kepada Presiden Megawati, bahwa pers melaksanakan fungsi kontrol sosial dan kritik terhadap pemerintah. Pasti Presiden Megawati mengetahui pula fungsi kontrol dan kritik yang dimiliki pers. Ihwal yang ia persoalkan rupanya adalah cara pers melaksanakan fungsi tersebut yang ia nilai "tidak adil", "tidak berimbang", "kebablasan", dan melakukan "pelintiran" fakta atau kata-kata.


Distorsi Komunikasi

Seorang anggota DPR-RI juga pernah mengatakan kepada saya bahwa pernyataan-pernyataannya pun sering dipelintir oleh pers. KH Abdurrahman “Gus Dur” Wahid ketika menjadi presiden juga sering menuduh pers melakukan character assasination dengan memutarbalikkan fakta. Tetapi Gus Dur melangkah lebih dekat pada pers dengan menjadikan pertemuan konsultasi dengan para pemred media masa di Jln. Utan Kayu 68 H sebelum ia dilengserkan oleh MPR. Gus Dur juga merencanakan pembentukan sebuah badan konsultasi permanen yang beranggotakan wakil-wakil media massa dan pemerintah untuk mengatasi distorsi komunikasi antara pers dengan pemerintah. Padahal sudah ada beberapa jubir yang bertugas menjelaskan kebijaksanaan-kebijaksanaannya kepada masyarakat.

Salah satu kelemahan utama Presiden Megawati adalah sikapnya yang “anti” jubir, padahal fungsi jubir kepresidenan itu amat vital. Paling sedikit untuk memperkecil miskomunikasi atau distorsi komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dan dengan DPR/ MPR.


Anti “fair comment and criticism

Teori jurnalisme Barat memperkenalkan arti komentar dan penilaian (kritik) yag jujur. Semua orang, organisasi atau institusi yang bekerja untuk kepentingan umum harus tunduk pada penilaian masyarakat. Jadi, lembaga pers dan penyiaran juga harus tunduk pada kritik yang fair dari masyarakat. Media massa adalah sebagai subjek dan objek kritik. Sama dengan lembaga legislatif dan lembaga-lembaga publik lainnya termasuk ornop-ornop adalah subyek dan obyek kritik yang jujur (fair). Media massa tak cuma memiliki fungsi dan kontrol sosial, tetapi juga wajib menerima kritik atau penilaian dari masyarakat karena media massa bekerja untuk kepentingan umum. Hal itu jelas kelihatan dalam ketentuan Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh media massa baik menurut UU Pers, UU Penyiaran, maupun menurut KEJ.

Sementara seorang presiden adalah ibarat puncak sebuah pohon yang tinggi. Otomatis mendapat lebih banyak terpaan angin dibandingkan dengan pohon-pohon yang lebih rendah. Maka, sah-sah saja kalau seorang Presiden atau Perdana Menteri (PM) mendapat banyak kritik dari rakyat dengan berbagai macam cara. Kritik, penilaian atau kontrol sosial lewat media massa adalah yang paling komprehensip karena media massa atau publisistik media (pers) memiliki ciri publisitas (terbuka untuk umum) dan universalitas (berisi banyak macam hal untuk banyak orang). Bahasa Belandanya: veelzeidig van inhoud, atau banyak macam isinya. Lagian, media massa di negara-negara demokrasi memiliki kedudukan sebagai kekuasaan keempat (the fourth estate) atau pilar demokrasi yang keempat.

Ihwal yang penting, kritik itu harus fair. Bagi media massa yang dimaksud “fair criticism” ukurannya tidak melakukan pelintiran kata-kata, pemutar-balikan fakta dan tidak menyimpang dari rumus 5 W + H, tidak langgar norma-norma KEJ.(060203)

Membangkitkan Kembali Semangat Kemerdekaan Pers

(Menyongsong Seminar dan Pertemuan Mahasiswa Ilmu Komunikasi se-Indonesia di Jakarta tgl 14 -19 Desember 2003, dengan Tema “Realitas Globalisasi Media Massa: Dalam Fungsinya Untuk Demokratisasi dan Pemberdayaan Publik” . Tulisan ini mencoba mengkaitkan tema tersebut dengan kasus Tempo yang tragis dan kontroversial itu.)

A.Muis

Kasus majalah Tempo sangat penting artinya sebagai sebuah evaluasi tentang keadaan pers nasional dewasa ini terutama soal kemerdekaannya/kebebasannya. Banyak pihak menilai, kinerja pengadilan dalam kasus Tempo yang sangat kontroversial ini merosot dan berakibat pemasungan baru terhadap kebebasan pers (Kompas, 1/10-03, Terbit 1/10-03, RRI-Pro II 3/10-03, The Jakarta Post 24/10-03).

Implikasinya adalah perlunya pemahaman kembali tentang hakekat kemerdekaan pers, kaitannya dengan demokrasi dan pemberdayaan publik. Adalah John Hulteng dan Roy Nelson (1971) yang menyatakan, di negara-negara demokrasi, rakyat hanya bisa memiliki potensi apabila ada akses yang luas bagi mereka kepada arus berita pers yang jujur dan tidak disensor tentang kejadian-kejadian di dalam negeri dan di seluruh dunia. Salah satu urgensi keberadaan media massa adalah untuk mempertahankan kebebasan rakyat dalam melaksanakan demokrasi (democratic-freedoms). Di negara demokrasi, demikian gagasan Nelson dan Hulteng, pers dan demokrasi atau potensi publik adalah ibarat dua sisi sebuah mata uang.

Juga Jeremy Bentham, ahli filsafat hukum abad 18, menyatakan, tanpa publisitas pers tentang seluruh kegiatan pemerintah di sebuah negara demokrasi maka keburukan akan menjadi permanen; tetapi jika ada pengawasan publisitas-pers maka pikiran jahat tak akan terjadi terus menerus di pemerintahan. Tak mungkin ada kinerja pemerintah yang baik tanpa bantuan publisitas pers. Karena rakyat atau publik tak dapat menilai jalannya pemerintahan tanpa informasi yang lengkap dari pers.

Pers Tanpa Pemerintah?

Pemahaman yang sama mendorong Thomas Jefferson membuat komentar yang sering dikutip tentang peranan pers di negara demokrasi: “Were it left to me to decide whether we should a government without newspaper or newspapers without a government, I should not hesitate a moment to refer the letter” (dalam buku The Four Estate, 1971). Pers (dan media massa lainnya tentu saja) oleh seorang pendekar hukum Belanda, Kirk Donker Curtius (1883) dijuluki “Ratu Bumi” (de koningin der aarde) karena pers lebih mampu menerangi akal, pikiran, dan hati manusia daripada pemerintah. Istilah populer saat ini adalah “mencerdaskan bangsa”.

Juga pada abad yang lalu, seorang pendekar hukum dan demokrasi dari Phildelphia, AS, David Hemilton, mengungkapkan, bahwa perkara delik pers yang melibatkan elite kekuasaan atau elite sosial pasti terlibat pula didalamnya soal kebebasan pers, soal demokrasi dan hak-hak publik untuk memperoleh informasi (public’s right to know). Dalam tiap delik pers terlibat pula fungsi kontrol, kritik, koreksi yang dimiliki pers. Khusus delik pers yang melibatkan elite sosial dan elite politik tentu terlibat pula fungsi watchdog yang dimilik pers terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan demokrasi.

Jika pengadilan, demikian gagasan Hemilton, mengabaikan faktor-faktor eksistensi pers tersebut, berarti pengadilan pun mengabaikan demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi terutama dari media massa.

Pengadilan versus UU Pers

Justru itulah yang terjadi dengan kasus majalah Tempo yang sarat keanehan itu. Pengadilan Negeri Jaksel mengabaikan semua faktor eksistensi pers tersebut yang justru semuanya ada di dalam UU Pers. Berarti pengadilan mengabaikan kekuasaan Undang-Undang yang khusus mengatur pers (Kompas,1/10-03, Terbit 1/10-03,RRI Pro-II 3/10-03). Penyimpangan pengadilan dari UU Pers terjadi baik dalam kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo maupun dalam kasus delik persnya (tuduhan “pencemaran nama baik” pihak penggugat. Dalam kasus pertama PN Jaksel membebaskan satu tersangka dan menjatuhkan hukuman percobaan bagi tersangka lainnya. Hal itu bisa bermakna pembenaran atas pelanggaran pasal 4 ayat 3 UU Pers yang dapat dikaitkan dengan tindakan para mantan tersangka/terpidana ringan.

Dalam kasus kedua PN Jaksel meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan (rumah) Goenawan Mohammad, wartawan senior dan pendiri majalah Tempo (dan hampir juga terseret kantor redaksi Tempo). Timbullah masalah kepatuhan/kelayakan penetapan itu dan lagi-lagi muncul konotasi bahwa pengadilan seakan-akan bertindak sebagai lembaga pemasungan pers (imprematur) karena pasal 4 ayat 3 UU Pers terlanggar.

Dalam kasus pertama (kekerasan terhadap wartawan Tempo) mestinya pengadilan tak cuma menggunakan pasal-pasal penganiayaan dalam KUH-Pidana, tetapi juga dipakai pasal 4 ayat 3 UU Pers (asas konkursus realis). Sedangkan untuk kasus kedua (pencemaran) penetapan sita jaminan perlu pertimbangan mengenai keberadaan pasal 4 ayat 3, karena dengan penetapan conservation beslag itu aktivitas Tempo bisa terpasung. Jika Tempo terpasung berarti kebebasan pers nasional terpasung.

TEORI PELURU KOMUNIKASI DI TANGAN MASYARAKAT

A.Muis

Merebaknya istilah “kebablasan pers” dan “kebablasan” komunikasi sosial belakangan ini sangat mencerminkan kemerosotan norma-norma etika dan hukum di bidang tersebut. Istilah yang amburadul itu memang sering tercermin dalam cara-cara penyajian berita yang kata-katanya dipelintir (spinning of words), cara pengambilan angel peristiwa yang diliput (newsevent) dan bahasa (dictions) yang sensasional, yang menyesatkan khalayak (audience) .Institusi-institusi komunikasi sosial pun terkoptasi euforia kebebasan yang berbuntut “ kebablasan.”. Hal itu mudah dilihat dalam berbagai aksi demonstrasi belakangan ini. Misalnya, para demonstran memberi kumis dan menginjak-injak gambar kepala presiden dan wakil presiden. . Cara berdemokrasi dan melaksanakan kebebasan komunikasi seperti itu oleh DR.Barrington Moore Jr. disebut demokrasi dan kebebasan predator. Dari sudut pandang kajian komunikasi (communication study) hal itu berarti, bahwa penggunaan teori peluru komunikasi (bullet theory of communivation) yang biasanya digunakan oleh penguasa negara atau pemerintah kini telah beralih atau melebar ke dalam tangan masyarakat. Seolah – olah model komunikasi bottom up digunakan oleh ORNOP – ORNOP untuk mengalahkan model komunikasi top down atau model S-R yang, misalnya , berupa kebijakan pemerintah di berbagai bidang . Sama halnya Ornop Penyiaran yang anti sensor ,anti sanksi administratip dan anti kewenangan pemerintah dalam hal perizinan penyiaran Sikap keras anti sensor terhadap tayangan media audio-visual sinematografis yang notabene melanggar nilai-nilai agama dan norma-norma budaya komunikasi mayoritas bangsa ini juga mencerminkan penggunaan teori atau model peluru komunikasi , model komunikasi satu arah dan model komunikasi kibernetik oleh sebagian LSM Penyiaran. Paradigma komunikasi top down dianggap ada di dalam UU Media Massa khususnya Penyiaran. Sikap anti terhadap kewenangan pemerintah dalam hal pemberian izin frekuensi bagi penyiaran dan sanksi administratip jelas bertentangan dengan sistem hukum Tata Usaha Negara yang berlaku di Indonesia.

Hal itu tentu dapat mendorong pemerintah atau penguasa di Indonesia dan di negara - negara lain di Asean lainnya untuk memberlakukan kebijakan komunikasi (communication policy ) yang ketat atau represip termasuk tindakan-tindakan kekerasan yang bersifat individual terhadap penyelenggara penyiaran (broadcaster) dan terhadap wartawan (A.Muis, Kompas, 26 Juli 2002). Tak mustahil pula aparat keamanan melakukan tindakan “kebablasan” terhadap “kebablasan” media massa . Maka tak heranlah jika sering terjadi tindakan kekerasan oleh polisi dan tentara terhadap wartawan .Tindakan represip yang sulit dicegah itu justeru sudah lebih dari tindakan sensor dan sanksi administratip atau sudah menyerupai sensor dalam arti luas (imprematur).

Di samping itu KUH-Pidana Indonesia dan undang-undang lain masih menyimpan sejumlah warisan teori media otoriter yng sama dengan tindakan imprematur dan sanksi politik yang berat. Antara lain pasal 154 – 155 , 207 – 208 , Pasal XIV-XV UU No.1 – 1946 dan UU No.23 – 1959 . Benarlah kata Kafel dan Siebert bahwa teori media otoriter sudah terlanjur membudaya di seluruh dunia dan sewaktu – waktu akan kambuh di negara-negara yang justeru menganut teori media libertarian.(031002)

Selasa, 01 April 2008

TV MUSUH PUBLIK ?

A.Muis

Dalam pertemuan antara para pengelola TV swasta yang menjadi anggota Assosiasi TV Swasta Indonesia ( ATVSI ) dengan Komite Penegakan Pedoman Perilaku TV ( KP3T ) beberapa waktu yang lalu muncul istilah yang “ mengagetkan “, yakni TV sekarang menghadapi masyarakat yang membenci isi siaran TV ( public enemy ). Yang “ dibenci “ adalah tayangan – tayangan hiburan yang dinilai vulgar, tayangan – tayangan berita kriminalitas yang bernuansa kekerasan, tayangan – tayangan mistik, iklan yang menyesatkan dan eksploitasi seks.


Kalau TV dihadapkan pada penilaian negatif, dan banyak menerima protes dari berbagai pihak terutama sejumlah LSM, maka hal itu wajar – wajar saja, dan tak perlu terlalu dirisaukan. Bukankah komunikasi massa ( media massa ) itu selalu melibatkan khalayak ( audiences ) yang jumlahnya sangat besar, anonim dan heterogen ? Bukankah isi ( pesan ) media massa bersifat terbuka untuk publik ( offenliche Aussage ) ? Publik atau audience yang begitu banyak dan heterogen dalam berbagai hal, misalnya nilai – nilai budaya dan kerangka pikir ( frame of reference ). Masuk akal jika ada diantara jutaan audiences media massa ( in casu TV ) kelompok – kelompok ( komunitas ) yang tidak senang terhadap isi siaran / pesan TV sebagian atau seluruhnya ( selective perception ). Dimana – mana bisa dilihat adanya kejadian – kejadian seperti itu yang terkait dengan teknologi TV atau yang disebut oleh Annette Hill living media yang menyebarkan tayangan – tayangan hiburan yang menggetarkan penonton ( shocking entertainment ). Ada reaksi negatif dan ada positif. Sedang menurut Prof. George Gerbner bagi masyarakat di dunia maju ( Dunia I ) TV sudah lama menjadi “ agama baru “ ( TV as new religion ). Yang ia maksud, TV sudah menjadi medium sosialisasi yang menstandarisasikan peranan dan perilaku bagi kebanyakan orang. Fungsi TV sudah merupakan fungsi p-embudayaan ( encultration ). Orang belajar mengenal nilai – nilai dari TV ; bagaimana menjalankan peranan di dalam masyarakat, bagaimana berperilaku yang pantas, sifat – sifat apa yang patut dipuji dalam pergaulan. Semua itu dipelajari banyak orang dari TV. Pengaruh TV yang terkesan berlebihan itu tentu saja tidak berlaku di dalam masyarakat – masyarakat yang solidaritas sosialnya bersifat mekanis ( Gemeinschaft ) seperti di Indonesia yang memiliki banyak komunitas atau kelompok – kelompok yang berciri demikian. Peranan TV sebagai medium sosialisasi yang paling kuat seperti kata George Gerbner tersebut terbendung oleh sikap selektif berbagai komuniats yang lebih kuat lagi terhadap isi pesan media massa in casu tayangan – tayangan TV ( selective exposure, perception and retention ). Fenomena itulah yang tercermin di dalam tindakan protes dari berbagai LSM terhadap program – program siaran tertentu di TV.


Memang harus diakui, dalam proses modernisasi di pedesaan yang sedang berlangsung dengan cepat itu ada pengaruh TV yang kadarnya lebih besar daripada radio ( hasil penelitian sebuah team riset komunikasi Unhas tahun 1996 di beberapa desa Sulsel ). Hal itu disebabkan oleh teknologi TV yang lebih tinggi mutunya daripada jenis media lainnya ( high tech high touch ). Tetapi variable modernisasi masyarakat desa itu ternyata lebih terkait dengan kemajuan pengetahuan tentang dunia luar ( cosmopolitan ). Sedang perilaku para warga desa termasuk yang berusia muda pada umumnya tetap dikontrol oleh para pemangku adat dan para pemuka agama ( village opinion leaders ). Kendati telah diterimanya teknologi baru termasuk TV, kendaraan sepeda motor, listrik, peralatan – peralatan rumah tangga modern dan cara berpakaian penduduk kota, dominasi nilai – nilai agama dan tradisi masih kuat. Singkat cerita budaya komunikasi tradisional di Indonesia masih lebih ampuh daripada pengaruh the living media.

MEMAHAMI MAKNA JURNALISTIK INFORMASI HIBURAN

A.Muis

Tepatkah infotmasi yang hanya berisi hiburan (infotainment) masuk kategori jurnalistik (ilmu pemberitaan) ? Apakah hal itu tidak mendangkalkan profesi wartawan menjadi sekadar tukang (alat) penghibur, pembuat gossip dan sensasi? Seperti juga dipertanyakan oleh Cynthia Carter dan Stuart Allan tentang hakekat jurnalistik populer (2000) , bahwa kalau media massa atau jurnalistik mengutamakan hiburan dan sensasi lalu apa hakekatnya? Sekadar kerajinan (craft) atau pertukangan (vocation) belaka tanpa perlu kode etik professi dan pengetahuan akademis? Menurut Neal Garbner (2000) kalau berita mengutamakan unsur hiburan maka sifat berita itu pasti dangkal dan issu utamanya tidak memperoleh perhatian khalayak.

Menurut Cynthia Carter dan Stuart Allan “television news, in the eyes of many critics, is becoming less serious by the day in its search for ever greater audience rating”. Para pengkritik jurnalistik populer dan informasi hiburan (infotainment) lainnya berpendapat bahwa jika sebuah berita sama - sekali tidak memiliki unsur hiburan atau sifat sensasional maka berita itu tidak akan menarik minat khalayak Dengan kata lain isi berita itu akan diredam oleh proses selektif di pihak khalayak dan oleh teori uses and gratifications (U & G).

Menurut Carol Reuss (1999) media pnformasi hiburan ( infotainment media) me;ebih-lebihkan hiburan untuk memberi kegairahan, ransangan, sifat remeh dan sifat sederhana sebuah berita, yang tentu saja dapat membingungkan khalayak. Menurut dia biasanya media informasi hiburan (inforainment media ) menjangkau khalayak yang tidak menggemari media yang serius untuk membuat keputusan tentang apa yang diperlukannya. Dengan demikian media informasi hiburan memang bermanfaat pula bagi orang-orang tertentu , yang tidak memiliki kemauan untuk banyak berpikir ( segmentasi khalayak).


Jurnalistik sensasional.

Pengamat lain, misalnya A.David Gordon (1999) , menyatakan, bahwa jurnalistik informasi hiburan (infotainment journalism) memang ada

juga manfaatnya sebagai informasi. Tetapi tidak dapat menyajikan pengetahuan ilmiah yang memadai (knowledge) bagi khalayak.

Sensasionalisme yang melekat pada informasi jenis itu cenderung menimbulkan respons yang berrsifat emosional dan personal dari khalayak, bukan respons yang bersifat pemikiran (reasoned response). Materi berita yang sensasional justeru membatasi pemberian pengalaman bagi khalayak untuk dijadikan sebagai sumber pengetahuan karena yang diutamakan adalah stimulasi atau ransangan perasaan atau emosi. Jika dirinci pendapat David Gordon itu maka stimulasi emosi dapat berwujud rasa gairah, senang (amused), terharu, ngeri, sedih, takut, terpesona, geram, muak, jijik, atau benci, David Gordon menyingkatkan makna jurnalistik infotainment sebagai cara pemberitaan yang mampu membangkitkan (elicit) “emotional

or sensory stimulation“.

Gossip , selentingan, rumor, dan kejadiaan- kejadian langka. dahsyat, aneh, adalah beberapa menu utama atau nilai berita penting (magnitude, prominence, oddity ) bagi jurnalis infotainment Itulah sebabnya cara pengambilan angel obyek liputan , penggunaan kata-kata, istilah – istilah (dictions) di dalam jurnalistik jenis itu juga “aneh-aneh”, penuh sensasi. Misalnya minggatnya seorang arris perempaun dari suamnya, penyiksaan seorang selibiritis laki-laki terhadap isterinya yang juga selibiritis, dan semacamnya, yang dibunbui narasi , komentar-komentar, yang dramatis. Termasuk pula tindakan “aneh-aneh” jurnalis jenis itu dalam upaya mencari kejadian-kejadian atau orang-orang yang layak berita (newmakers) tertentu seperti mengetuk-ngetuk pintu mobil obyek berita dan sekali-sekali mengikuti cara-cara paparazzi.

Lantas, bagaimana pula memahami hakekat liputan seorang kamerawan amatir , Syamsul (?) , yang berhasil mengabadikan saat-saat terjadinya gelombang sunami , peristiwa alam yang luar biasa itu , di Banda Aceh pada tanggal 26 Desember 2004 ? Kameranya disorotkan dari aras , dari tempat wudu Mesjid Raya Baitul Rahman Banda Aceh. Hasil liputan yang sarat nilai berita penting itu (magnitude, oddity, global proximity) kemudin disiarkan oleh Metro-Tv berkali-kali.

Peranan jurnalistik televisi.


Disiarkannya kejadian itu melalui media penyiaran yang bersifat audio-visual sinematografis (living media) membuat kejadian luar biasa itu seakan-akan dialami sendiri oleh jutaan penonon TV (optic identification).Gelombang dahsyat itu nampak memyapu apa saja termasuk mamnusia, menjungkir-balikkan mobil – mobil, balok-balok kayu, pohon-pohon dan dahan-dahan kayu, dibarengi suara gemuruh yang dahsyat, teriakan histeris manusia dan orang-orang memanjat pohon untuk menyelamatkan diri. Semua kejadian itu pasti membuat penonton terkesima, terharu, ngeri, sedih, pilu, merasa tak berdaya menghadapi kekuasaan Allah Swt (dampak media audio-visual yang dikenal dengan istilah psychological identification sebagai kelanjutan optic identification).

Jelas, liputan audio-visual itu menonjolkan sifat-sifat sensasional dan mendorong respons emosional dari khalayak. Gelombang sunami yang masuk di mesjid itu ternyata tidak bergejolak sedikitpun menurut keterangan kamerawan amatir itu kepada Metro-TV. Hal itu menambah sifat sensasuonal (keajaiban) peristiwa berita (news event) yang luar biasa itu. Maka tanpa disengaja, berita itu memiliki ciri-ciri (mirip) infotainment.

Agaknya benarlah definisi Prof. Roland E. Woleseley dan Prof.Laurence R. Campbell “tempo doeloe” (1949) bahwa jurnalistik adalah diseminasi informasi, opini dan hiburan dengan cara sistematik dan dapat dipercaya melalu media massa modern. Yang dimksud media massa “modern” waktu itu tentu barulah media cetak, media penyiaran radio dan film berita (newsreels).

Dengan demikian jurnalistik memang memiliki pula fungsi hiburan. Hal itu sejalan dengan fungsi media massa yang mencakup fungsi hiburan. Juga perlu difahami, bahwa media massa tidak dapat menjalankan fungsi-fungsinya (informasi, edukasi dan hiburan ) tanpa jurnalistik.

Dapatlah ditarik kesimpulan singkat, bahwa jurnalistik informasi hiburan (infotainment journalism) memang bermanfaat bagi masyarakat . Tetapi unsur hiburannya dan / atau sensasionalismenya hanyalah sebagai sarana (alat) atau “bumbu penyedap” untuk menarik minat khalayak (audience) guna memasuki masalah pokok yang diberitakan. Infotainment bukanlah tujuan jurnalistik dan media massa.

SISTEM MEDIA MASSA NASIONAL BUTUH PERUBAHAN

A. Muis
(menyambut Hari Kebebasan Pers Dunia 3 Mei 2004)

Makna world press freedom day 3 Mei adalah imbauan dan peringatan kepada semua negara agar memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kebebasan pers. Memang hanya sebatas imbauan karena tak ada keseragaman pengertian tentang kebebasan media massa di seluruh dunia . Sistem pers atau sistem media di masing-masing negara biasanya dipengaruhi oleh sistem politik di negara-negara itu. Sedangkan sistem politik itu sendiri berbeda-beda di masing-masing negara. Bisa pula sistem politik sama , tetapi berbeda dalam hal budaya komunikasi, kebijakan negara atas media (media policy) atau sistem hukum media (media law). .


Di Indonesia , misalnya, UU Pers, UU Penyiaran dan pasal-pasal KUH-Pidana yang mengatur delik-delik komunikasi massa dan pers kini berada pada tahap perkembangan yang kurang cerah dan ambiguous . Di satu pihak aspirasi kebebasan media nasional sangat diwarnai semangat kebebasan dunia maya (cyber space) atau globalitas, sebuah bentuk kebebasan tanpa batas – batas negara. Kebebasan seperti itu tercermin di dalam UU No.40 – 1999 tentang pers. . Sedang di lain pihak, undang – undang lain (selain UU Pers ) dan sistem politik nasional yang sedang berubah dari sistem otoriter ke demokrasi masih menyimpan teori media otoriter atau teori media pembangunan yang sangat membatasi kebebasan media secara represip (pre - publication penalty) Hal itu jelas kelihatan dalam UU No.32 – 2002 tentang penyiaran, pasal 154 – 155, pasal 207 – 208 KUH-Pidana dan pasal XIV-XV UU No.1 – 1946. , UU Penyiaran mengharuskan lembaga penyiaran memiliki izin siaran, padahal sudah ada izin frekuensi (gelombang elektro magnetik) bagi lembaga itu. Berarti ada dua lapis izin yang tentu sangat memberatkan lembaga penyiaran. Izin penyiaran (pasal 33) dalam UU No.32 – 2002 tak ada bedanya dengan izin penyiaran dalam UU No.27 – 1996 yang notabene dianggap tidak sesuai dengan kebebasan pers .Atau sama saja dengan SIT atau SIUPP dalam UU Pers Orde Baru.No.21 – 1982.. Padahal sistem politik negara ini bukan lagi sistem otoriter , melainkan sistem demokrasi atau sedang dalam proses demokratisasi. Begitu pula delik-delik penyebar kebencian (pasal 154-155, 207-208 KUH-Pidana dan pasal XIV-XV UU No.1 – 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat , jelas bersifat represip karena rumusannya terlampau luas.

Dengan demikian sistem hukum media nasional ternyata semrawut. Kesemrawutan itu jelas kelihatan dalam hubungan antara UU Pers dengan UU Penyiaran dan UU Hukum Pidana. UU Pers menganut arti pers yang luas, yakni mencakup media penyiaran (radio dan TV) dan film berita (newsreels ) Hal itu dipertegas oleh pasal 1 ayat 1 dan 2, dan pasal 4 ayat 2 UU Pers . Juga diakui oleh UU Penyiaran dalam

Konsideran “Mengingat” ayat 8. dan pasal 42 tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang diharuskan tunduk kepada undang-undang yang berlaku (UU Pers dan KUH-

Pidana) dan kepada Kode Etik Jurnalistik yang juga berlaku pada jurnalistik cetak. Tetapi UU Penyiaran justeru bertentangan dengan UU Pers yang diakuinya sendiri. UU Pers tidak membolehkan tindakan pemasungan atau pembatasan kebebasan secara represip, termasuk perizinan dan larangan penyiaran (pembreidelan) dan sensor. Tetapi UU Penyiaran bukan saja membolehkan larangan penyiaran (sejenis pembreidelan), melainkan juga mengharuskan izin penyiaran yang ang berarti bisa disusul dengan pencabutan izin dan sejumlah bentuk tindakan sensor dalam arti luas atau imprimatur menurut terminologi Gereja Katolik dahulu (Pasal 33 yunto pasal 55 UU Penyiaran) . Hal itu tentu saja bertentangan dengan pasal 28F UUD-45 dan pasal 19 DUHAM 1948 yang mengharuskan pembatasan kebebasan media massa secara post-publication penalty.

Ketentuan UU Pers pun berlebihan karena undang-undang ini a juga mencakup pamflet, sepanduk dan semacamnya pahal sudah ada UU No.19 – 1998 yang mengtur saluran-saluran komunikasi publik seperti itu.


Pembentukan KPI juga tidak konstitusional karena predikatnya sebagai lembaga negara yang “indepeden” tidak ditemukan di dalam UUD-45. Luasnya fungsi dan kewenangan (kekuasaan) yang dimilikinya pun tak tanggung – tanggung , sangat luas. KPI tak lebih dari lembaga eksekutip atau perpanjangan tangan (verlengstuk) pemerintah yang pada hakekatnya dapat memasung kebebasan pers Jika diikuti beberapa model pengaturan lembaga penyiaran di manca negara maka lembaga yang tepat adalah semacam Dewan Penyiaran (semacam Dewan Pers) yang berfungsi sebagai advisory body, bukan regulatory body.


Bagaimanapun juga , perlu dilakukan pembaruan sistem hukum media nasional bukan saja untuk memenuhi tuntutan konstitusi (UUD-45), melainkan juga untuk mengindahkan peringatan world press freedom day 3 Mei..